Paspor Hilang Basah Karena Banjir, Bisa Buat Baru Ini Syaratnya
Tanggal 1 Januari merupakan tahun baru yang melelahkan bagi beberapa warga jakarta. Hal ini di karenakan curah hujan yang cukup tinggi sehingga beberapa tempat di jakarta dan wilayah sekitar seperti tangerang dan bekasi mengalami musibah banjir.
Paspor Hilang Basah Karena Banjir, Bisa Buat Baru Ini Syaratnya - Siapa tahu jika tanggal 1 Januari lalu warga Jakarta, Tangerang dan Bekasi di hebohkan dengan musibah banjir yang merendam hampir 80% wilayah mereka.
Musibah banjir ini terjadi karena curah hujan yang cukup tinggi pada tanggal 1 januari lalu dan menyebabkan beberapa tempat di jakarta dan wilayah sekitar terendam banjir yang cukup tinggi.
Bagi kamu yang ingin mengurus paspor yang basah karena musibah banjir bisa melihat persyaratan di bawah ini.
Jika paspor kamu hilang saat banjir
Paspor Hilang Basah Karena Banjir, Bisa Buat Baru Ini Syaratnya - Siapa tahu jika tanggal 1 Januari lalu warga Jakarta, Tangerang dan Bekasi di hebohkan dengan musibah banjir yang merendam hampir 80% wilayah mereka.
Musibah banjir ini terjadi karena curah hujan yang cukup tinggi pada tanggal 1 januari lalu dan menyebabkan beberapa tempat di jakarta dan wilayah sekitar terendam banjir yang cukup tinggi.
Bagi kamu yang ingin mengurus paspor yang basah karena musibah banjir bisa melihat persyaratan di bawah ini.
Jika paspor kamu hilang saat banjir
- Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.
- Siapkan berkas penggantian paspor
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
Jika Paspor rusak/basah
- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Paspor Asli (jika ada)
Untuk paspor anak cantumkan juga
- Foto kopi e-KTP kedua orang tua
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir
- Foto Kopi Buku Nikah
Untuk langkah selanjutnya kamu bisa langsung datang ke bagian BAP kantor imigrasi.
Proses BAP ini cukup panjang namun kamu bisa langsung datang untuk bisa mengganti paspor kamu yang rusak karena terjadi banjir.
Belum ada Komentar untuk "Paspor Hilang Basah Karena Banjir, Bisa Buat Baru Ini Syaratnya"
Posting Komentar